(123rf)
Lebih dari 10.000 warga negara asing menerima Pensiun Hari Tua Korea Selatan, yang merupakan pemberian manfaat utama dari sistem pensiun nasional negara tersebut, sebuah angka yang terus meningkat sejak tahun 2019, menurut data yang ditunjukkan pada hari Senin.
Pelanggan pensiun wajib berhak menerima manfaat jika memenuhi dua syarat: Harus telah membayar premi minimal 10 tahun dan mencapai usia pensiun, yaitu saat ini 63 tahun untuk Pensiun Hari Tua, dan 58 tahun untuk pengurangan Hari Tua Dini. usia Pensiun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Layanan Pensiun Nasional yang diserahkan kepada Perwakilan Kim Mi-ae dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa, total 26,8 miliar won ($19,4 juta) diberikan kepada 10.410 warga negara asing pada paruh pertama tahun 2024.
Jumlah penerima tersebut telah meningkat dari 3.421 pada tahun 2019 menjadi melampaui 10.000 untuk pertama kalinya pada tahun ini.

Jumlah penerima pensiun hari tua warga negara asing dan jumlah pensiun yang diberikan kepada penerima (Lim Jae-seong/The Korea Herald)
Sebanyak 53,5 persen dari mereka adalah warga negara Tiongkok, dan masing-masing menerima rata-rata 1,81 juta won selama enam bulan.
Warga negara yang menyumbang pangsa terbesar berikutnya adalah Amerika, Kanada, Taiwan dan Jepang dengan masing-masing 21,9, 8,3, 5,6 dan 4,1 persen, menerima rata-rata 3,59 juta, 3,96 juta, 3,24 juta dan 2,69 juta selama periode tersebut.
Terkait Survivor Pension, yang diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan dari seorang pensiunan yang meninggal, 4.020 warga negara asing menerima 8,11 miliar won selama periode tersebut.
Untuk manfaat ini, warga negara Tiongkok juga merupakan penerima terbesar, diikuti oleh warga Vietnam, Amerika, dan Jepang.
Jumlah warga negara asing yang menerima dana pensiun telah meningkat menjadi 455.839 orang pada bulan Juni, menunjukkan pertumbuhan lebih dari 40 persen dari 321.948 orang pada tahun 2019. Dari jumlah tersebut, warga negara Tiongkok mengambil porsi terbesar yaitu sebesar 42,6 persen.
Penduduk Korea Selatan yang berusia 18 hingga 60 tahun, termasuk warga negara asing, wajib berlangganan sistem pensiun. Namun, warga negara asing yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki jenis visa tertentu, seperti visa pelajar dan diplomat, dikecualikan.
Warga negara dari negara yang dana pensiun publiknya tidak mencakup warga negara Korea juga tidak terikat pada dana pensiun publik Korea.
RakyatPos.ID Network
















